Selasa, 09 Agustus 2016

Materi Kewirausahaan

  • PT atau Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.
  • Firma adalah asosiasi antara dua atau lebih individu sebagai pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba. Untuk mendirikan persekutuan firma tidak dibutuhkan pengakuan resmi dari instansi pemerintah.
  • Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)| Dalam pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menurut definisi para ahli mengatakan bahwa pengertian badan usaha milik negara adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan negara. Berdasarkan Undang-Undang RI No.19 Tahun 2003 mengatakan bahwa pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalahBadan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara di pisahkan. Badan Usaha Milik Negara memiliki berbagai macam bentuk perusahaan, tahukah, apa itu badan usaha ??. sebelumnya telah dibahas pengertian badan usaha dan jenis-jenis badan usaha . Menurut Undang-Undang No.9 Tahun 1969, ada tiga macam bentuk perusahaan negara, yaitu perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum), dan perusahaan perseroan (persero)
  •  koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.
  • BUMS adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha memiliki fungsi dan peranan yang terbagi-bagi atas berbagai macam-macam atau jenis-jenis bentuk BUMS. Tujuan BUMS adalah mencari keuntungan seoptimal mungkin dalam mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan kerja. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 pada badan usaha milik swasta yang berbunyi bahwa bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Persekutuan adalah suatu penggabungan diantara 2 orang [badan] atau
    lebih dengan tujuan untuk memiliki bersama sama dan menjalankan
    suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan atau laba.
  • Yayasan/lembaga adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidan sosial, agama, dan kemanusian, yang mempunyai anggota.
  • Bentuk Usaha Tetap (disingkat BUT) adalah salah satu Wajib Pajak yang menempati kedudukan khusus dalam sistem perpajakan di Indonesia. BUT adalah termasuk Wajib Pajak Luar Negeri. Oleh karenanya pengertian BUT akan bersinggungan dengan sistem perpajakan dari negara lain sehingga BUT juga merupakan salah satu hal yang menjadi bahasan dalam perjanjian perpajakan dengan negara lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar